CONTOH : SURAT
PERJANJIAN JUAL-BELI SEDERHANA
SURAT
PERJANJIAN JUAL-BELI
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Rahmat
Tempat / Tanggal Lahir : Sumedang, 02 Oktober 1946
Alamat : Dusun Babakan Cikalama RT. 02 RW. 09
Desa Sindangpakuon Kec. Cimanggung Kab.
Sumedang
No. KTP : 32.1114.021046.0001
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ari Priyo Subandiyo
Tempat / Tanggal Lahir : Jakarta, 12 Oktober 1981
Alamat : Jl. Swadarma Utara No. 30 RT. 07 RW. 08
Kelurahan Ulujami Kec. Pesanggrahan Jakarta
Selatan
No. KTP : 31.7410.121081.0008
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada hari ini, Minggu, 23 Desember 2012 (Dua puluh Tiga Desember Dua
ribu Dua belas) di wilayah desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung Kabupaten
Sumedang, kedua belah pihak mengadakan transaksi jual-beli sebidang tanah
dengan pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual sebidang tanah di Blok Pakuluran Desa Sindang
galih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang dengan luas 10 Tumbak atau 140
meter persegi kepada PIHAK KEDUA dengan harga Rp. 1.800.000,-/Tumbak (Satu juta Delapan ratus Ribu Rupiah per
Tumbak).
Sehingga jumlah total adalah Rp. 18.000.000,-/10 Tumbak (Delapan belas
Juta Rupiah Per Sepuluh Tumbak).
Pasal 2
PIHAK PERTAMA menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa sebidang tanah
yang dijual kepada PIHAK KEDUA adalah
bukan tanah sengketa dan berasal dari miliknya yang sah.
Pasal 3
PIHAK KEDUA bersedia membeli sebidang tanah dengan ketentuan seperti
pada pasal 1.
Pasal 4
PIHAK KEDUA bersedia membayar sesuai denga ketentuan pada Pasal 1,
dengan cara Kontan.
Pasal 5
Surat Pernyataan Jual beli ini dianggap sebagai bukti yang SAH dan
dianggap sebagai kwitansi pembayaran
apabila telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibubuhi materai Rp. 6.000,-
(Enam Ribu Rupiah)
Pasal 6
Surat Pernyataan Jual-Beli ini dicetak rangkap 2 (dua), untuk dipegang
oleh masing-masing pihak.
Tanda Tangan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Rahmat Ari Priyo Subandiyo
Saksi
I Saksi
II
Ahmad
Rosid Mujahidin